Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit dan Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Masyarakat Indonesia tentu mendapat kemudahan dengan adanya fasilitas BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat dengan sistem pembayaran yang disesuaikan. Namun seperti fasilitas asuransi pada umumnya, ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.

 

Artinya tidak semua penyakit dicover oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemegang fasilitas BPJS Kesehatan perlu mengetahui ada tindakan-tindakan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

 

Berikut beberapa kondisi medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

 

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
  3. Perawatan gigi, seperti pemasangan behel atau kawat gigi
  4. Kondisi medis yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan kemandulan atau infertilitas
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang bisa dicegah, seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, walau penyakit yang ditangani adalah jenis penyakit yang termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, seperti pijat atau pengobatan herbal
  12. Alat kontrasepsi, termasuk pemasangan alat KB
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

 

Selain 21 kondisi medis dan kesehatan ini, BPJS Kesehatan menanggung layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta. Termasuk masalah kesehatan mental hingga penyakit kanker. Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan agar bisa digunakan di saat-saat yang dibutuhkan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *