Menuju terwujudnya visi Indonesia sebagai bagian dari 5 besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, pemerintah merumuskan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.
Kementerian Investasi/BKPM memaparkan jika UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan Omnibus Law yang memungkinkan lebih mudah melakukan investasi di Indonesia.
Singkatnya, dengan adanya Omnibus Law, kebijakan-kebijakan terkait perekonomian yang tidak efisien dapat disederhanakan sehingga sistem perizinan lebih mudah diproses. Maka, ekosistem ini lebih menarik bagi calon investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Dampaknya, makin banyak investasi yang masuk dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kondisi ekonomi bertumbuh sehat ini diharapkan mengurangi pengangguran karena penyerapan tenaga kerja meningkat.
Berdasarkan proyeksi tersebut, UU Cipta Kerja tidak hanya mengatur soal investasi. Di dalamnya termasuk pengaturan kegiatan berusaha dan bekerja. UU Cipta Kerja melingkupi upaya meningkatkan ekosistem kegiatan berusaha, memberikan perlindungan pada kesejahteraan pekerja, UMKM, dan mendukung proyek strategis nasional.
Keberadaan UU Cipta Kerja tak bisa lepas dari hubungan industrial. PT Prima Husada Cipta Medan (PHCM) turut mendukung penuh upaya pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mengadakan bimbingan dan penyuluhan terkait hubungan industrial di lingkungan PT Prima Husada Cipta Medan. Tujuan penyuluhan ini tak lain sebagai langkah membuat peraturan perusahaan yang taat terhadap aturan dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
PT Prima Husada Cipta Medan berharap dengan mekanisme penerapan hubungan industrial yang baik serta sesuai maka kegiatan berusaha dan bekerja dapat berjalan lancar. Tentunya ketenangan dalam berusaha dan bekerja ini bisa menciptakan kondisi paling efektif untuk meningkatkan performance perusahaan.